Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP berdasarkan undang-undang.
Namun, tak sedikit yang belum mengurusnya karena ketidaktahuan syarat dan prosedur.
Berikut panduan lengkap syarat, alur, serta informasi penting seputar pembuatan KTP pertama kali bagi yang baru genap berusia 17 tahun, dirangkum dari sumber resmi pemerintah.
Kewajiban memiliki KTP bagi WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam KTP tercantum data diri resmi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat wajib berbagai layanan publik.
Lantas, bagaimana bagi yang baru genap berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP?
Berikut rincian syarat dan prosedur resmi pembuatan e-KTP pertama kali, dikutip dari situs Dukcapil serta media nasional terpercaya.
Syarat Membuat KTP untuk Usia 17 Tahun
Usia dan Status
- WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.Kelengkapan Dokumen
Perekaman Data
Pemohon harus datang langsung ke kantor Dukcapil atau unit teknis di kecamatan/desa/kelurahan karena harus menjalani perekaman biometrik (foto wajah, sidik jari, dan rekam iris mata).
Tidak bisa diwakilkan.
Prosedur atau Alur Pembuatan KTP
1. Persiapan Berkas
Siapkan semua dokumen yang disyaratkan. Disarankan membawa 2–3 salinan fotokopi untuk berjaga-jaga.2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa atau Dukcapil
Datang langsung ke kantor kelurahan, desa, atau Dinas Dukcapil setempat pada jam pelayanan (biasanya pukul 08.00–15.00 WIB). Beberapa daerah mewajibkan membawa surat pengantar RT/RW, namun berdasarkan keterangan Dirjen Dukcapil, syarat utama cukup dengan KK dan tanpa surat pengantar RT/RW/kelurahan.3. Antre dan Penyerahan Berkas
Ambil antrean dan serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas.4. Perekaman Data
Petugas akan memandu untuk proses perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata).5. Menerima Surat Pengantar
Setelah perekaman, pemohon akan menerima surat pengantar yang berfungsi sebagai pengganti sementara KTP, sambil menunggu KTP fisik selesai dicetak.Biaya Pembuatan KTP
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 serta informasi resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya (gratis) sejak 1 Januari 2014.
Pendanaan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi Penting Lainnya
- Proses Pencetakan KTP: Waktu pencetakan KTP bervariasi tergantung daerah, biasanya antara 1–4 minggu. - Cek Status: Pemohon dapat menanyakan status KTP ke kantor Dukcapil atau melalui layanan online jika tersedia. - Jika Ada Kesalahan Data: Segera laporkan ke Dukcapil untuk perbaikan.Penutup:
Mengurus KTP untuk pertama kali di usia 17 tahun kini semakin mudah dan cepat, tanpa biaya, dan tanpa persyaratan yang berbelit.
Pastikan semua dokumen lengkap dan datang langsung ke tempat pelayanan Adminduk terdekat.
Bagi yang masih ragu atau membutuhkan informasi lebih lanjut, langsung hubungi Dinas Dukcapil setempat atau akses laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id.
***