Bungko News – Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP berdasarkan undang-undang.
Namun, tak sedikit yang belum mengurusnya karena ketidaktahuan syarat dan prosedur.
Berikut panduan lengkap syarat, alur, serta informasi penting seputar pembuatan KTP pertama kali bagi yang baru genap berusia 17 tahun, dirangkum dari sumber resmi pemerintah.
Kewajiban memiliki KTP bagi WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam KTP tercantum data diri resmi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat wajib berbagai layanan publik.
Lantas, bagaimana bagi yang baru genap berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP?
Berikut rincian syarat dan prosedur resmi pembuatan e-KTP pertama kali, dikutip dari situs Dukcapil serta media nasional terpercaya.
Syarat Membuat KTP untuk Usia 17 Tahun
Usia dan Status
- WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.Kelengkapan Dokumen
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah ditandatangani Kepala Dinas (KADIS) atau pejabat berwenang. - Mengisi Formulir F1.21 yang telah ditandatangani dan distempel oleh lurah atau pejabat setempat. - Fotokopi ijazah (bisa ijazah SD, SMP, atau SMA). - Fotokopi Akta Kelahiran yang dikeluarkan Dinas Dukcapil. - Fotokopi kutipan Akta Nikah/Akta Kawin (bagi yang sudah/pernah kawin meski belum 17 tahun). - Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang pindah dari luar negeri).Perekaman Data