Pemohon harus datang langsung ke kantor Dukcapil atau unit teknis di kecamatan/desa/kelurahan karena harus menjalani perekaman biometrik (foto wajah, sidik jari, dan rekam iris mata).
Tidak bisa diwakilkan.
Prosedur atau Alur Pembuatan KTP
1. Persiapan Berkas
Siapkan semua dokumen yang disyaratkan. Disarankan membawa 2–3 salinan fotokopi untuk berjaga-jaga.2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa atau Dukcapil
Datang langsung ke kantor kelurahan, desa, atau Dinas Dukcapil setempat pada jam pelayanan (biasanya pukul 08.00–15.00 WIB). Beberapa daerah mewajibkan membawa surat pengantar RT/RW, namun berdasarkan keterangan Dirjen Dukcapil, syarat utama cukup dengan KK dan tanpa surat pengantar RT/RW/kelurahan.3. Antre dan Penyerahan Berkas
4. Perekaman Data
Petugas akan memandu untuk proses perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata).5. Menerima Surat Pengantar
Setelah perekaman, pemohon akan menerima surat pengantar yang berfungsi sebagai pengganti sementara KTP, sambil menunggu KTP fisik selesai dicetak.Biaya Pembuatan KTP
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 serta informasi resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian tidak dipungut biaya (gratis) sejak 1 Januari 2014.