Bungko News – Ada satu pertanyaan yang mungkin menggelitik: sejak kapan penghasilan Rp14 juta sebulan disebut "rendah"?
Pemerintah tampaknya punya jawaban sendiri.
Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang akan segera berlaku, batas maksimal penghasilan bagi calon penerima rumah subsidi resmi dinaikkan.
Masyarakat dengan gaji hingga Rp14 juta per bulan kini masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak atas rumah subsidi.
Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, namun kini diperkuat melalui SKB Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Empat Zona, Empat Takaran
Jika dulu Indonesia hanya dibagi dua—Papua dan non-Papua—kini peta ekonomi dirinci menjadi empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda-beda.
| Zona | Wilayah | Lajang | Menikah/Peserta Tapera |
|---|---|---|---|
| Zona 1 | Jawa (luar Jabodetabek), Sumatera, NTB, NTT | Rp8,5 juta | Rp10 juta |
| Zona 2 | Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kep. Riau, Bangka Belitung, Maluku, Malut | Rp9 juta | Rp11 juta |
| Zona 3 | Seluruh wilayah Papua | Rp10,5 juta | Rp12 juta |
| Zona 4 | Jabodetabek | Rp12 juta | Rp14 juta |
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, batas di Zona 1 naik dari sekitar Rp7 juta menjadi Rp8 juta, sementara di DKI Jakarta dan sekitarnya bisa mencapai Rp12 juta. "Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP," ujar Tito dalam rapat di Kemendagri, Jumat (19/6/2026).