Berita

Gaji PNS dan Pensiunan Juli 2026 Cair 1 Juli, Berikut Rincian Lengkap Golongan I hingga IV

Diperbarui 0 5 mnt baca 996 kata 3 halaman
Gaji PNS dan Pensiunan Juli 2026 Cair 1 Juli, Berikut Rincian Lengkap Golongan I hingga IV
Gaji PNS dan Pensiunan Juli 2026 Cair 1 Juli, Berikut Rincian Lengkap Golongan I hingga IV — Besaran Gaji PNS Aktif Juli 2026

Kabar mengenai pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS untuk periode Juli 2026 kembali menjadi perhatian.

Menjelang awal bulan, pemerintah memastikan bahwa gaji pokok PNS aktif maupun pensiunan akan dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal rutin.

Hingga akhir Juni 2026, belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan gaji, sehingga besaran yang diterima masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Jadwal Pencairan Gaji Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji PNS aktif akan mulai disalurkan pada Rabu, 1 Juli 2026, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara itu, pembayaran gaji pensiunan PNS juga dilakukan pada tanggal yang sama melalui PT Taspen (Persero).

Sampai akhir Juni 2026, belum ada peraturan baru yang mengubah jadwal pencairan maupun menaikkan gaji pensiunan PNS.

Besaran Gaji PNS Aktif Juli 2026

Gaji pokok PNS aktif pada Juli 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan aturan sebelumnya.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan I umumnya ditempati oleh PNS dengan jenjang pendidikan SD hingga SMP.

Rincian gaji pokoknya sebagai berikut:

  • Golongan I/a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
  • Golongan I/b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700.
  • Golongan I/c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700.
  • Golongan I/d: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan II biasanya ditempati lulusan SMA, SMK, atau Diploma.

Besaran gajinya adalah:

  • Golongan II/a: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
  • Golongan II/b: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
  • Golongan II/c: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
  • Golongan II/d: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan III umumnya ditempati oleh lulusan sarjana (S1), profesi, hingga magister (S2), seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, auditor, penyuluh, serta berbagai jabatan fungsional lainnya.

Rincian gajinya meliputi:

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
  • Golongan III/b: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800.
  • Golongan III/c: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500.
  • Golongan III/d: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.

Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang kepangkatan tertinggi bagi Pegawai Negeri Sipil.

Golongan ini umumnya ditempati oleh pejabat pembina atau ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok Golongan IV terdiri atas lima tingkat, yaitu IV/a hingga IV/e.

Berikut rinciannya:

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900.
  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300.
  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400.
  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500.
  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Dengan demikian, gaji pokok tertinggi PNS saat ini diterima oleh Golongan IV/e dengan masa kerja paling lama, yakni sebesar Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Juli 2026

Sementara itu, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Hingga akhir Juni 2026, pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan.

Besaran gaji pensiun ditentukan berdasarkan golongan terakhir ketika masih aktif sebagai PNS.

Gaji Pensiunan Golongan I

  • Golongan I/a: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
  • Golongan I/b: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300.
  • Golongan I/c: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
  • Golongan I/d: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Gaji Pensiunan Golongan II

  • Golongan II/a: Rp1.748.100 hingga Rp2.377.200.
  • Golongan II/b: Rp1.748.100 hingga Rp2.563.500.
  • Golongan II/c: Rp1.748.100 hingga Rp2.764.200.
  • Golongan II/d: Rp1.748.100 hingga Rp2.980.300.

Gaji Pensiunan Golongan III

  • Golongan III/a: Rp1.748.100 hingga Rp3.203.800.
  • Golongan III/b: Rp1.748.100 hingga Rp3.451.800.
  • Golongan III/c: Rp1.748.100 hingga Rp3.720.800.
  • Golongan III/d: Rp1.748.100 hingga Rp4.010.000.

Gaji Pensiunan Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp1.748.100 hingga Rp4.324.300.
  • Golongan IV/b: Rp1.748.100 hingga Rp4.660.900.
  • Golongan IV/c: Rp1.748.100 hingga Rp5.023.800.
  • Golongan IV/d: Rp1.748.100 hingga Rp5.415.300.

Perlu diketahui bahwa seluruh golongan memiliki batas minimal gaji pensiun sebesar Rp1.748.100. Besaran maksimal meningkat sesuai golongan dan masa kerja saat masih aktif sebagai PNS.

Perbedaan Gaji PNS Aktif dan Pensiunan

Meski sama-sama dicairkan pada 1 Juli 2026, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara gaji PNS aktif dan pensiunan.

Untuk PNS aktif, dasar hukumnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 8 persen pada 2024.

Komponen penghasilan terdiri atas gaji pokok, berbagai tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai instansi.

Sementara itu, gaji pensiunan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen pada 2024.

Penghasilan pensiunan berupa gaji pensiun yang besarannya mengikuti golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

Karena menggunakan dasar hukum yang berbeda, setiap kebijakan kenaikan gaji bagi PNS aktif tidak otomatis berlaku bagi pensiunan.

Kesimpulan

Pemerintah memastikan gaji PNS aktif maupun pensiunan untuk periode Juli 2026 akan dicairkan pada Rabu, 1 Juli 2026 sesuai jadwal rutin.

Untuk PNS aktif, besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kisaran mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan.

Sementara itu, gaji pensiunan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp5.415.300, tergantung golongan terakhir dan masa kerja.

Hingga 28 Juni 2026, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan, sehingga nominal yang diterima pada Juli 2026 dipastikan masih sama seperti bulan sebelumnya.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga 28 Juni 2026.

Untuk memperoleh informasi resmi dan terbaru, masyarakat disarankan mengacu pada pengumuman dari Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero).

Berita Terkait