Berita

Gaji PNS dan Pensiunan Juli 2026 Cair 1 Juli, Berikut Rincian Lengkap Golongan I hingga IV

Diperbarui 0 5 mnt baca 996 kata 3 halaman
Gaji PNS dan Pensiunan Juli 2026 Cair 1 Juli, Berikut Rincian Lengkap Golongan I hingga IV
Gaji PNS dan Pensiunan Juli 2026 Cair 1 Juli, Berikut Rincian Lengkap Golongan I hingga IV — Besaran Gaji PNS Aktif Juli 2026

Bungko News – Kabar mengenai pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS untuk periode Juli 2026 kembali menjadi perhatian.

Menjelang awal bulan, pemerintah memastikan bahwa gaji pokok PNS aktif maupun pensiunan akan dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal rutin.

Hingga akhir Juni 2026, belum terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan gaji, sehingga besaran yang diterima masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Jadwal Pencairan Gaji Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji PNS aktif akan mulai disalurkan pada Rabu, 1 Juli 2026, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara itu, pembayaran gaji pensiunan PNS juga dilakukan pada tanggal yang sama melalui PT Taspen (Persero).

Sampai akhir Juni 2026, belum ada peraturan baru yang mengubah jadwal pencairan maupun menaikkan gaji pensiunan PNS.

Besaran Gaji PNS Aktif Juli 2026

Gaji pokok PNS aktif pada Juli 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan aturan sebelumnya.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan I umumnya ditempati oleh PNS dengan jenjang pendidikan SD hingga SMP.

Rincian gaji pokoknya sebagai berikut:

  • Golongan I/a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.
  • Golongan I/b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700.
  • Golongan I/c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700.
  • Golongan I/d: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400.

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan II biasanya ditempati lulusan SMA, SMK, atau Diploma.

Besaran gajinya adalah:

  • Golongan II/a: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
  • Golongan II/b: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500.
  • Golongan II/c: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
  • Golongan II/d: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600.

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan III umumnya ditempati oleh lulusan sarjana (S1), profesi, hingga magister (S2), seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, auditor, penyuluh, serta berbagai jabatan fungsional lainnya.

Rincian gajinya meliputi:

Berita Terkait