5. Tunjangan Umum
Untuk PNS tanpa jabatan struktural/fungsional (Perpres No. 12 Tahun 2006):
Golongan I: Rp175.000 Golongan II: Rp180.000 Golongan III: Rp185.000 Golongan IV: Rp190.0006. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarnya sangat bergantung pada instansi dan kinerja individu.
Contoh:
Baca juga:
Kabar Gembira! Kuota PPSE 2026 Melonjak Jadi 200.000, KPM PKH Desil 4 Berpeluang Dapat Rp5 Juta
- Eselon I di Ditjen Pajak: hingga Rp117.375.000/bulan
- Jabatan pelaksana (peringkat 4): sekitar Rp5.361.800/bulan
Gaji dan tunjangan PNS 2025 masih merujuk pada aturan yang berlaku sebelumnya, dengan berbagai komponen tunjangan yang signifikan menambah penghasilan bulanan.
Untuk informasi resmi lebih lanjut, Anda dapat mengakses langsung peraturan terkait di situs resmi pemerintah atau menghubungi instansi terkait.
***