Berita

Gaji PNS 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok + 8 Tunjangan per Golongan

Diperbarui 0 3 mnt baca 512 kata 3 halaman
Gaji PNS 2025 Naik? Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok + 8 Tunjangan per Golongan
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS berhak atas berbagai tunjangan aktif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongan, jabatan, maupun instansi.

Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok (PP No. 7 Tahun 1977).

Jika suami dan istri sama-sama PNS, hanya yang berpenghasilan lebih tinggi yang menerima tunjangan ini.

2. Tunjangan Anak

Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.

Syarat: anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan PNS (PP No. 7 Tahun 1977).

3. Tunjangan Makan

Diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2023, besaran harian berdasarkan golongan:

- Golongan I & II: Rp35.000 per hari - Golongan III: Rp37.000 per hari - Golongan IV: Rp41.000 per hari Dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran.

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan sesuai tingkatan eselon (Perpres No. 26 Tahun 2007):

Berita Terkait