Selain gaji pokok, PNS berhak atas berbagai tunjangan aktif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongan, jabatan, maupun instansi.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok (PP No. 7 Tahun 1977).
Jika suami dan istri sama-sama PNS, hanya yang berpenghasilan lebih tinggi yang menerima tunjangan ini.
2. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.
Syarat: anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan PNS (PP No. 7 Tahun 1977).
3. Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2023, besaran harian berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari - Golongan III: Rp37.000 per hari - Golongan IV: Rp41.000 per hari Dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran.4. Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan sesuai tingkatan eselon (Perpres No. 26 Tahun 2007):