JAKARTA – Kabar gembira datang bagi jutaan tenaga honorer di Tanah Air.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi membuka kesempatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.
Skema ini menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
Baca Juga: Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Realisasikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah honorer yang telah menggantung selama bertahun-tahun, sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja massal imbas penghapusan tenaga honorer.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan secara massal.
Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Oktober 2025 Mulai Bergulir, Cek Daerah Penerima dan Nominal Bantuan
“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,” kata Aba dalam sosialisasi pengadaan PPPK paruh waktu secara daring.
4 Syarat Wajib Honorer untuk Diangkat PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat 4 syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
1. Terdaftar di Database Non-ASN BKN
Syarat pertama dan paling krusial adalah honorer harus tercatat secara resmi dalam database non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Database ini menjadi acuan utama pemerintah dalam melakukan penataan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
2. Pernah Mengikuti Seleksi ASN Tahun 2024
Honorer harus memiliki bukti partisipasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, baik itu seleksi PPPK maupun CPNS.
Namun, mereka tidak lulus dalam seleksi tersebut atau tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kuota.
3. Tidak Memperoleh Formasi Jabatan
Honorer yang dapat diusulkan adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan instansi.
Ini termasuk mereka yang lulus semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota.
