KABAR TERBARU HARI INI 6 OKTOBER 2025: KPM PKH BPNT Dapat Bonus Tambahan Tunai, Penyaluran Dua Tahap Sekaligus Plus Sembako

Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hari ini, Senin (6/10/2025), mendapat kabar gembira: pemerintah mulai menyalurkan bansos tahap empat sekaligus untuk dua periode, disertai bonus tambahan tunai serta paket beras dan minyak goreng.
Penyaluran ini dilakukan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, dengan beberapa KPM berpotensi menerima bantuan ganda setelah melalui validasi sistem.
Penyaluran PKH BPNT Tahap 4 Dipercepat
Memasuki Oktober 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat penyaluran PKH dan BPNT untuk tahap empat, yang mencakup periode Oktober–Desember.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyaluran ini bahkan mencakup pencairan dua tahap sekaligus bagi KPM yang sebelumnya belum menerima haknya di tahap dua dan tiga.
KPM yang baru beralih dari sistem PT Pos ke bank Himbara dan telah menerima KKS Merah Putih bisa langsung mencairkan dana tersebut.
Nilai yang diterima pun signifikan—bisa mencapai lebih dari Rp3 juta—tergantung jumlah anggota keluarga dan status penerimaan.
Bonus Tambahan Tunai & Paket Sembako
Yang paling ditunggu, selain bansos rutin, KPM juga akan menerima bonus tambahan tunai.
Meskipun besarannya bervariasi, berdasarkan informasi sebelumnya, Kemensos telah mengalokasikan penebalan bansos hingga Rp400 ribu bagi KPM tertentu.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan paket sembako tambahan berupa:
– 10 kg beras
– 2 liter minyak goreng
Paket ini akan disalurkan secara bertahap dan diprioritaskan bagi KPM yang terdaftar dalam data terpadu Kemensos.
Penyaluran sembako ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, khususnya di akhir tahun.
Mekanisme Validasi Ganda: Bisa Dapat PKH dan BPNT Sekaligus
Salah satu kejutan dalam penyaluran kali ini adalah adanya mekanisme ‘PKH validasi by system’.


