Honorer Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes? Ini 4 Syarat Paruh Waktu yang Harus Dipenuhi

4. Memiliki Ijazah Sesuai Jabatan yang Dilamar
Kualifikasi pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Honorer harus memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Formasi yang tersedia meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SD/SLTP hingga S1/D4.
Dua Kategori Honorer yang Bisa Langsung Diangkat
Pemerintah menetapkan dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa melalui tes tambahan:
1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I – Honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I namun tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus – Honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Formasi Jabatan yang Tersedia
Berdasarkan lampiran Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, formasi jabatan PPPK paruh waktu yang tersedia meliputi:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis yang terdiri dari:
– Pengelola Umum Operasional (kualifikasi SD/SLTP)
– Operator Layanan Operasional (kualifikasi SMA/SMK)
– Pengelola Layanan Operasional (kualifikasi D3)
– Penata Layanan Operasional (kualifikasi S1/D4)


