JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan mengalami perubahan setiap tiga bulan sebagai upaya memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk tahap ketiga periode Juli-September 2025, Kemensos telah menetapkan ciri-ciri khusus bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan daftar penerima bansos setiap triwulan merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: 3 Bansos Cair Sekaligus Rp3,1 Juta di KKS, Ini Jenis Bantuan dan Penyebab Saldo Masih Nol
“Ada yang check out, ada yang check in. Setiap tiga bulan akan ada perubahan data penerima bansos. Ini untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Gus Ipul dalam acara Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Siap Salur, Undangan Mulai Disebar Senin
Perubahan Data untuk Tepat Sasaran
Kemensos mencatat adanya lebih dari 100.000 penerima bansos yang terindikasi anomali, seperti dokter, pegawai BUMN, hingga manajer yang seharusnya tidak memenuhi syarat menerima bansos.
Dari jumlah tersebut, 55.000 penerima telah dihentikan dan 44.000 lainnya masih dalam proses penonaktifan.
Selain itu, temunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 600.000 rekening penerima bansos terindikasi terkait dengan judi online, di mana 228.000 di antaranya sudah dicoret dari daftar penerima.
“Strategi Bapak Presiden adalah menjadikan data-data yang ada di setiap kementerian itu diverifikasi ulang oleh BPS. Kalau dulu Kementerian Sosial punya DTKS, Bappenas punya data sosial ekonomi. Banyak data tersebar di kementerian dan lembaga,” urai Gus Ipul.
Ciri-ciri Penerima Bansos Tahap Ketiga 2025
Untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT pada tahap ketiga periode Juli-September 2025, Kemensos menetapkan beberapa ciri-ciri khusus bagi KPM yang berhak menerima bantuan:
1. Kondisi Ekonomi Terbatas
Penerima umumnya berasal dari keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan atau tidak memiliki sumber penghasilan tetap seperti pekerja informal, buruh harian, atau keluarga yang terdampak krisis ekonomi.
