Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Berubah Setiap 3 Bulan, Ini Ciri-ciri Penerima Tahap Ketiga 2025

Tingkatan desil pada DTSEN berada pada rentang desil 1 hingga desil 4.
2. Termasuk Kategori Rentan
Lansia, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, atau keluarga dengan balita yang mengalami risiko stunting sering menjadi prioritas dalam penyaluran bansos tahap ketiga.
3. Memiliki Kondisi Khusus
Keluarga dengan anggota yang menyandang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), keluarga yang terkena dampak bencana alam, kehilangan mata pencaharian, atau menghadapi kebutuhan mendesak lainnya dapat dipertimbangkan sebagai penerima prioritas.
“Untuk memastikan ciri-ciri yang dimiliki oleh KPM sebagai sasaran penerima bansos, maka diperlukan verifikasi lapangan. Penerima di tahap 3 telah melalui proses validasi ulang oleh petugas untuk memastikan data sesuai dengan kondisi terkini,” jelas Gus Ipul.
Mekanisme Pemutakhiran Data
Pemutakhiran data DTSEN dilakukan setiap triwulan dan mempengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.
Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun Kemensos dapat mengusulkan data, yang berwenang melakukan verifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 adalah BPS.
“Boleh kami memasukkan data, tetapi yang verifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos dengan hasil validasi diumumkan sebelum jadwal penyaluran berikutnya.
Alokasi Bansos Tetap, Sasaran Berubah
Gus Ipul memastikan bahwa alokasi anggaran untuk bansos tidak berkurang. Untuk BPNT, alokasinya tetap 18 juta lebih penerima, sedangkan PKH untuk 10 juta keluarga penerima.
Penerima Manfaat (PBI) Jaminan Kesehatan juga tetap untuk 96 juta penerima manfaat.
“Alokasinya enggak berkurang, tapi sasarannya mungkin akan sedikit berubah hasil cross check hasil ground check ya bersama BPS,” kata Gus Ipul.
Kolaborasi untuk Keakuratan Data
Untuk memastikan akurasi data karena bersifat dinamis, data secara berkala setiap 3 bulan juga akan terus dimutakhirkan.
Salah satunya melalui mekanisme ground checking oleh Kemensos dan pemerintah daerah lalu divalidasi oleh BPS.


