Berita

Gaji Pensiunan PNS 2026 Setelah Idul Adha: Cek Nominal Lengkap Golongan Ia hingga IVe Sesuai PP 8/2024

Diperbarui 0 3 mnt baca 566 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS 2026 Setelah Idul Adha: Cek Nominal Lengkap Golongan Ia hingga IVe Sesuai PP 8/2024
Gaji Pensiunan PNS 2026 Setelah Idul Adha: Cek Nominal Lengkap Golongan Ia hingga IVe Sesuai PP 8/2024 — Aturan PP 8/2024 ...

Bungko News – Memasuki periode setelah Hari Raya Idul Adha 1447 H, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut mencermati kembali besaran gaji pensiun yang akan diterima. Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pembayaran pensiun untuk periode 2026, dengan skema pensiun pokok yang telah disesuaikan menyusul kenaikan 12% yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024.


Aturan PP 8/2024 Masih Jadi Rujukan

Mengingat belum adanya regulasi baru yang menggantikan atau merevisi PP Nomor 8 Tahun 2024, PT Taspen (Persero) juga menegaskan pembayaran pensiun masih mengikuti aturan tersebut tanpa tambahan kenaikan baru. Dengan kata lain, meskipun telah memasuki tahun 2026, besaran nominal yang cair ke rekening pensiunan belum mengalami penyesuaian persentase lebih lanjut selain yang telah ditetapkan pada awal 2024 lalu.

Rincian Gaji Pensiun Pokok Golongan I–IV

Pensiun pokok merupakan pembayaran dasar yang diterima setiap bulan.

Nominal ini berbeda dengan total penghasilan yang didapat, karena belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I (Juru)

 
 
Golongan Kisaran Gaji Pokok
Ia Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

 
 
Golongan Kisaran Gaji Pokok
IIa Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

 
 
Golongan Kisaran Gaji Pokok
IIIa Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina)

 
 
Golongan Kisaran Gaji Pokok
IVa Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan: Nominal di atas merupakan gaji pokok/basic pensiun sesuai golongan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga maupun tunjangan pangan.

Penghasilan Bulanan Tidak Hanya Gaji Pokok

Perlu diketahui, angka pensiun pokok hanyalah komponen dasar.

Dalam praktiknya, total uang yang diterima pensiunan setiap bulan bisa lebih besar karena adanya tambahan tunjangan berupa tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% per anak), tunjangan pangan (±Rp70.420 per jiwa), serta gaji ke-13 dan THR yang cair di waktu-waktu tertentu.

Jadwal Pencairan dan Syarat Autentikasi

PT Taspen memastikan pencairan gaji bulanan tetap berjalan setiap tanggal 1, tidak terkendala libur nasional sekalipun. Namun demikian, dana pensiun tidak akan cair apabila pensiunan lalai melakukan proses autentikasi awal bulan.

Autentikasi ini dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi "Andal by Taspen" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

Prosesnya cukup dengan memasukkan Nomor Taspen (NOTAS) lalu melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik. Sebagai informasi, jika peserta tidak melakukan autentikasi selama tiga bulan berturut-turut, pembayaran manfaat pensiun akan dihentikan sementara oleh sistem.

Peringatan: Waspadai modus penipuan berkedok "Rapel Pensiun". Taspen menegaskan seluruh layanannya gratis dan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, ataupun kode OTP melalui telepon. Konfirmasi langsung ke Call Center resmi Taspen di 1500-919 jika menemukan kejanggalan.

Berita Terkait