Berita

Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer — Besaran Gaji ke-13 u...

Bungko News – Kabar baik menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pensiunan, serta tenaga honorer.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu.. Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu..

Kabar baik menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pensiunan, serta tenaga honorer.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini disambut hangat, terutama oleh mereka yang selama ini berada dalam status kepegawaian non-ASN tetap.

Alasan Pencairan Gaji ke-13 Lebih Awal

Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha.

Langkah ini diambil untuk membantu para pegawai, pensiunan, dan honorer dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan pokok yang cenderung meningkat pada pertengahan tahun.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa percepatan pencairan juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengingat kelompok penerima gaji ke-13 merupakan bagian dari konsumen domestik yang signifikan.

Proses administrasi dan verifikasi data telah disederhanakan agar dana dapat segera sampai ke rekening masing-masing penerima.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu

Salah satu kelompok yang paling antusias menyambut kebijakan ini adalah PPPK paruh waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mendapat gaji setara golongan tertentu, PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional sesuai dengan beban kerja dan jam kerja yang ditetapkan.

Untuk gaji ke-13, PPPK paruh waktu akan menerima besaran yang setara dengan satu bulan penghasilan reguler mereka.

Penghasilan tersebut terdiri dari:

  • Gaji pokok paruh waktu (50% hingga 75% dari gaji pokok PPPK penuh waktu, tergantung pada kontrak dan unit kerja)

  • Tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang juga dihitung secara proporsional

Sebagai gambaran, jika seorang PPPK paruh waktu biasa menerima Rp2,5 juta per bulan, maka gaji ke-13 yang diterima juga sebesar Rp2,5 juta.

Nominal ini memang lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi bantuan yang sangat berarti di tengah kebutuhan mendesak.

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait