"Meski tidak sebesar rekan full-time, gaji ke-13 ini sangat membantu untuk membeli perlengkapan sekolah anak," ujar salah satu PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor.
Besaran untuk Pensiunan ASN
Pensiunan ASN (PNS dan PPPK yang sudah memasuki masa pensiun) juga menerima gaji ke-13.
Namun perlu dicatat bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan besarnya sama dengan satu bulan pensiun pokok yang biasa diterima, tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan daerah yang dulu diterima saat aktif bekerja.
Besaran pensiun pokok sendiri bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.
Secara umum, pensiunan eks golongan III dan IV menerima antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji ke-13 pensiunan ASN berkisar di angka yang sama.
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan janda/duda dan penerima pensiun lainnya yang tercatat dalam data Taspen dan ASABRI turut menerima hak yang sama.
Besaran untuk Honorer (Non-ASN)
Kelompok honorer atau tenaga non-ASN yang masih aktif dan tercatat dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) juga menjadi perhatian.
Namun perlu digarisbawahi bahwa besaran gaji ke-13 untuk honorer tidak seragam dan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing daerah serta sumber pendanaan (APBN atau APBD).
Secara umum, pemerintah pusat memberikan acuan bahwa honorer yang dibiayai APBN akan menerima gaji ke-13 sebesar honorarium tetap bulanan terakhir yang mereka terima.
Besarannya bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada beban kerja dan kategori unit kerja (pusat atau daerah).
Sementara itu, honorer dengan dana APBD harus menunggu keputusan gubernur atau bupati/wali kota masing-masing.
Beberapa daerah sudah mengonfirmasi pencairan dengan nominal rata-rata Rp1,2 juta per orang.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah menargetkan gaji ke-13 sudah mulai masuk rekening penerima pada minggu kedua bulan Juni 2026.
Secara teknis, pencairan dilakukan secara bertahap:
-
ASN dan PPPK aktif (termasuk paruh waktu) melalui satuan kerja masing-masing.
-
Pensiunan melalui PT Taspen dan PT ASABRI secara otomatis.
-
Honorer APBN melalui KPPN setempat, sedangkan honorer APBD melalui kas daerah.