Kabar baik menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pensiunan, serta tenaga honorer.
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu.. Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu..
Kabar baik menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pensiunan, serta tenaga honorer.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini disambut hangat, terutama oleh mereka yang selama ini berada dalam status kepegawaian non-ASN tetap.
Alasan Pencairan Gaji ke-13 Lebih Awal
Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha.
Langkah ini diambil untuk membantu para pegawai, pensiunan, dan honorer dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan pokok yang cenderung meningkat pada pertengahan tahun.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa percepatan pencairan juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengingat kelompok penerima gaji ke-13 merupakan bagian dari konsumen domestik yang signifikan.
Proses administrasi dan verifikasi data telah disederhanakan agar dana dapat segera sampai ke rekening masing-masing penerima.
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu kelompok yang paling antusias menyambut kebijakan ini adalah PPPK paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mendapat gaji setara golongan tertentu, PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional sesuai dengan beban kerja dan jam kerja yang ditetapkan.
Untuk gaji ke-13, PPPK paruh waktu akan menerima besaran yang setara dengan satu bulan penghasilan reguler mereka.
Penghasilan tersebut terdiri dari:
-
Gaji pokok paruh waktu (50% hingga 75% dari gaji pokok PPPK penuh waktu, tergantung pada kontrak dan unit kerja)
-
Tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang juga dihitung secara proporsional
Sebagai gambaran, jika seorang PPPK paruh waktu biasa menerima Rp2,5 juta per bulan, maka gaji ke-13 yang diterima juga sebesar Rp2,5 juta.
Nominal ini memang lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi bantuan yang sangat berarti di tengah kebutuhan mendesak.
"Meski tidak sebesar rekan full-time, gaji ke-13 ini sangat membantu untuk membeli perlengkapan sekolah anak," ujar salah satu PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor.
Besaran untuk Pensiunan ASN
Pensiunan ASN (PNS dan PPPK yang sudah memasuki masa pensiun) juga menerima gaji ke-13.
Namun perlu dicatat bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan besarnya sama dengan satu bulan pensiun pokok yang biasa diterima, tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan daerah yang dulu diterima saat aktif bekerja.
Besaran pensiun pokok sendiri bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.
Secara umum, pensiunan eks golongan III dan IV menerima antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji ke-13 pensiunan ASN berkisar di angka yang sama.
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan janda/duda dan penerima pensiun lainnya yang tercatat dalam data Taspen dan ASABRI turut menerima hak yang sama.
Besaran untuk Honorer (Non-ASN)
Kelompok honorer atau tenaga non-ASN yang masih aktif dan tercatat dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) juga menjadi perhatian.
Namun perlu digarisbawahi bahwa besaran gaji ke-13 untuk honorer tidak seragam dan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing daerah serta sumber pendanaan (APBN atau APBD).
Secara umum, pemerintah pusat memberikan acuan bahwa honorer yang dibiayai APBN akan menerima gaji ke-13 sebesar honorarium tetap bulanan terakhir yang mereka terima.
Besarannya bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada beban kerja dan kategori unit kerja (pusat atau daerah).
Sementara itu, honorer dengan dana APBD harus menunggu keputusan gubernur atau bupati/wali kota masing-masing.
Beberapa daerah sudah mengonfirmasi pencairan dengan nominal rata-rata Rp1,2 juta per orang.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah menargetkan gaji ke-13 sudah mulai masuk rekening penerima pada minggu kedua bulan Juni 2026.
Secara teknis, pencairan dilakukan secara bertahap:
-
ASN dan PPPK aktif (termasuk paruh waktu) melalui satuan kerja masing-masing.
-
Pensiunan melalui PT Taspen dan PT ASABRI secara otomatis.
-
Honorer APBN melalui KPPN setempat, sedangkan honorer APBD melalui kas daerah.
Penerima diimbau untuk segera melakukan validasi nomor rekening dan NIK di aplikasi kepegawaian masing-masing sebelum batas waktu verifikasi yang ditetapkan.
Pemerintah memperingatkan bahwa data ganda atau tidak valid dapat menyebabkan penundaan pencairan.
Catatan Penting: Pajak dan Potongan
Gaji ke-13 tetap dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif yang sama seperti gaji biasa.
Namun bagi penerima dengan penghasilan bruto bulanan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu sekitar Rp4,5 juta, tidak akan dipotong pajak.
Hal ini tentu menguntungkan bagi sebagian besar PPPK paruh waktu dan honorer yang rata-rata berpenghasilan di bawah batas tersebut.
Respons Positif dari Lapangan
Berbagai respons positif muncul dari para penerima.
Seorang pensiunan guru di Surabaya mengaku lega karena gaji ke-13 membantu biaya pengobatan rutin.
Sementara itu, seorang honorer puskesmas di Nusa Tenggara Timur menyebut nominal yang diterimanya meski tidak besar, cukup untuk membayar uang sekolah anak.
"Kami tidak banyak menuntut, yang penting ada perhatian dari pemerintah," tuturnya.
PPPK paruh waktu yang selama ini merasa kurang diperhatikan karena status jam kerja mereka juga mulai optimistis.
Mereka berharap ke depan, gaji ke-13 tidak hanya cair setiap tahun, tetapi juga disertai dengan peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan lain yang lebih adil.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 membawa angin segar bagi PPPK paruh waktu, pensiunan, dan honorer.
Meskipun besaran yang diterima berbeda-beda—PPPK paruh waktu menerima setara satu bulan gaji proporsional (contoh Rp2–3 juta), pensiunan menerima satu bulan pensiun pokok (Rp2,5–4,5 juta), dan honorer menerima honor tetap bulanan terakhir (Rp0,8–2 juta)—semua pihak merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan data kepegawaian sehingga tidak ada lagi kelompok tenaga non-ASN yang terlewat.
Bagi para penerima, segera cek rekening masing-masing dan gunakan dana tambahan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan prioritas, terutama pendidikan dan kesehatan keluarga.