Berita

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 458 kata 3 halaman
Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, akan dilakukan pada pertengahan tahun 2026.

Kebijakan ini kembali menjadi perhatian karena besaran yang diterima bukan hanya gaji pokok, melainkan terdiri dari sejumlah komponen tambahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan umumnya diberikan pada bulan Juni.

“Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Ini Tujuan Utamanya

Pemberian gaji ke-13 memiliki tujuan utama membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Secara historis, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan pada pertengahan tahun, berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Komponen Gaji ke-13 PNS 2026: Bukan Hanya Gaji Pokok

Pemerintah melalui regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penghasilan.

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (tukin) - Tambahan penghasilan lainnya sesuai instansi

Komponen ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 yang diterima ASN bisa mencapai satu paket penghasilan penuh, bukan sekadar gaji pokok.

Bahkan untuk guru dan dosen, terdapat tambahan berupa tunjangan profesi jika memenuhi syarat.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran

Pemerintah telah menetapkan dasar hukum pencairan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sementara itu, petunjuk teknis pelaksanaan diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, termasuk mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung ke rekening penerima melalui anggaran masing-masing instansi (DIPA).

Pembayaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

- PNS dan CPNS - PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima tunjangan

Jumlah penerima diperkirakan mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia.

Besaran Gaji ke-13 Berbeda Tiap Golongan

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN karena disesuaikan dengan:

- Golongan dan masa kerja - Jabatan - Instansi tempat bekerja - Komponen tunjangan yang diterima

Dengan komposisi tersebut, nominal gaji ke-13 bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok saja.

Pemerintah Pastikan Dibayar Penuh

Dalam ketentuan terbaru, pemerintah mengupayakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara penuh (100 persen) sesuai komponen yang berlaku.

Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat.

Kesimpulan

Gaji ke-13 PNS tahun 2026 dipastikan cair pada bulan Juni dan terdiri dari berbagai komponen penghasilan, bukan hanya gaji pokok.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN sekaligus mendorong konsumsi domestik.

***

Berita Terkait