Adapun komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (tukin) - Tambahan penghasilan lainnya sesuai instansiKomponen ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 yang diterima ASN bisa mencapai satu paket penghasilan penuh, bukan sekadar gaji pokok.
Bahkan untuk guru dan dosen, terdapat tambahan berupa tunjangan profesi jika memenuhi syarat.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum pencairan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Sementara itu, petunjuk teknis pelaksanaan diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, termasuk mekanisme pembayaran yang dilakukan langsung ke rekening penerima melalui anggaran masing-masing instansi (DIPA).
Pembayaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- PNS dan CPNS - PPPK - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima tunjanganJumlah penerima diperkirakan mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia.