Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026.
Namun, masih banyak yang bertanya: apakah gaji ke-13 sama dengan gaji pokok? Jawabannya tegas, tidak.
Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 memiliki komponen yang lebih luas dibandingkan sekadar gaji pokok, sehingga nominal yang diterima ASN bisa jauh lebih besar.
Kebijakan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada awal Maret 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Bocoran Terbaru! Begini Skema Baru Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri
Pencairan ini mengikuti pola tahunan yang biasanya bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah, guna membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Selain itu, mekanisme pembayaran juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyaluran anggaran dari APBN.
Isu utama yang banyak dipertanyakan publik akhirnya terjawab: gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok.
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Aturan Baru Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, dan CPNS
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Sudah Disiapkan, Tapi Kenaikan Gaji Pensiunan?
– Tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan
Dengan komposisi tersebut, besaran gaji ke-13 bisa lebih besar dibandingkan satu kali gaji pokok.
Hal ini juga membedakannya dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang dalam beberapa skema hanya setara satu kali gaji pokok, tergantung kebijakan tahun berjalan.
Besaran gaji ke-13 tidak seragam untuk semua ASN. Nilainya ditentukan oleh:
– Golongan dan masa kerja
– Jabatan dan kelas jabatan