Pemerintah akhirnya mengumumkan aturan baru terkait pencairan Gaji ke-13 tahun 2026, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi dasar hukum resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai non-ASN, hingga pensiunan.
Kebijakan ini menjadi salah satu stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan, sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pencairan tahun 2026 dibuat lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Setelah PP 9/2026 diterbitkan, Menteri Keuangan juga mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13.
Baca Juga: THR ASN 2026 Disiapkan Rp55 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Cair Awal Ramadan
PMK ini mengatur alur pembayaran, komponen yang diterima, hingga mekanisme khusus bagi instansi tertentu.
Menurut laporan media nasional, pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini dibuat untuk memastikan pencairan berjalan tepat waktu dan bebas dari kesalahan administrasi.
Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Stimulus ini diberikan kepada:
– PNS pusat dan daerah
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Gaji ke-13 2026 Cair Setelah Lebaran, Cek Nominalnya
– PPPK
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat negara
Baca Juga: Kabar Baik! THR TNI dan Polri Dipastikan Cair Awal Ramadan 2026
– Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik
– Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kelompok penerima akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP 9/2026.
Komponen THR dan Gaji ke-13 2026
1. Yang bersumber dari APBN
Penerima akan memperoleh:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
