Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Bocoran Terbaru! Begini Skema Baru Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri

Redaksi
06 Apr 2026 1 minggu lalu 4K pembaca
Bocoran Terbaru! Begini Skema Baru Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri

– Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat dan jabatan

2. Yang bersumber dari APBD (khusus PNS dan PPPK daerah)

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tambahan penghasilan (TPP) maksimal sebesar 1 bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah

3. Ketentuan khusus guru dan dosen

– Guru/dosen APBN yang tidak menerima tukin → diberikan tunjangan profesi 1 bulan

– Guru APBD tanpa TPP → diberikan tunjangan profesi atau TPP maksimal 1 bulan

– Dosen profesor APBN tanpa tukin → diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan 1 bulan

4. Ketentuan khusus diplomat dan pejabat luar negeri

ASN/TNI/Polri/pejabat negara yang bertugas di luar negeri dan tidak menerima tukin akan mendapatkan 50% tunjangan penghidupan luar negeri sesuai pangkat dan jabatan.

Aturan Baru: Wajib Transfer Langsung ke Rekening

Salah satu poin penting dalam PMK 13/2026 adalah kewajiban pencairan dana melalui transfer langsung ke rekening penerima. Tujuannya:

– Menghindari potensi pemotongan

– Memastikan dana diterima utuh

– Meningkatkan transparansi

Jika terjadi kendala teknis pada rekening penerima, pencairan dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran satker sebagai solusi sementara.

Penghitungan Wajib Menggunakan Aplikasi Gaji Berbasis Web

Untuk meminimalkan kesalahan perhitungan, pemerintah mewajibkan seluruh satker menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Jika sistem web bermasalah, satker boleh menggunakan aplikasi desktop, namun wajib melampirkan backup data terbaru saat pengajuan dokumen.

Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D

Proses pencairan mengikuti alur berikut:

– Satker menghitung nominal THR dan Gaji ke-13 melalui aplikasi resmi

– Satker menerbitkan SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung)

– SPM-LS wajib dipisah dari gaji rutin bulanan

– Dokumen diajukan ke KPPN

– KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait