Berita

Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: “Masih Dipelajari”

Diperbarui 0 3 mnt baca 487 kata 3 halaman
Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: “Masih Dipelajari”
Foto: Pixabay/vjkombajn

Sejumlah opsi penghematan sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN.

Regulasi Pembayaran Gaji ke-13 Sudah Ada, Namun Implementasi Menunggu Keputusan

Meski keputusan final mengenai efisiensi belum ditetapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur skema pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap dijadwalkan pada Juni, sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini memberikan kepastian awal bagi ASN, meskipun besaran dan skema final masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan) - Tunjangan kinerja, sesuai ketentuan instansi masing-masing Komponen tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, sekaligus dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru.

Mengapa Gaji ke-13 Penting bagi ASN?

Gaji ke-13 memiliki fungsi strategis, terutama untuk: - Membantu biaya pendidikan anak (seragam, buku, uang sekolah) - Menopang kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun - Memberikan ruang fiskal pribadi bagi ASN di tengah kenaikan harga musiman Karena itu, ketidakpastian mengenai efisiensi atau tidaknya gaji ke-13 tahun ini menjadi perhatian besar bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Berita Terkait