Bungko News – JAKARTA — Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dicairkan, kabar menggembirakan kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Informasi ini sekaligus mengonfirmasi jadwal yang telah lama dinantikan ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur komponen penerimaan ASN, serta PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.