Berita

Gaji di Bawah Rp10 Juta Waspada! BSU September 2025 Adalah Hoaks, Cek Faktanya

Diperbarui 0 3 mnt baca 419 kata 3 halaman
Gaji di Bawah Rp10 Juta Waspada! BSU September 2025 Adalah Hoaks, Cek Faktanya

Syarat Penerima BSU 2025: Gaji Maksimal Rp3,5 Juta, Bukan Rp10 Juta

Meski banyak pemberitaan menyebut gaji di bawah Rp10 juta, situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan Permenaker No. 5 Tahun 2025 menjelaskan bahwa syarat penerima BSU adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI). - Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025. - Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan (atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten Kota jika lebih tinggi). - Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ASN, TNI, atau Polri.

Artinya, batasan gaji penerima BSU adalah Rp3,5 juta, bukan Rp10 juta seperti yang beredar di beberapa informasi.

Tidak Ada Informasi Resmi Soal BSU September 2025

Detik.com dalam artikel berjudul “Apakah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025? Cek Infonya!” (dipublikasikan September 2025) menegaskan, hingga kini belum ada informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait rencana pencairan BSU pada September 2025.

Berita Terkait