Bungko News – JAKARTA – Kabar soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 kembali beredar di kalangan pekerja, terutama yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas menyatakan bahwa program BSU tahun 2025 hanya dirancang untuk satu kali pembayaran, yakni pada periode Juni-Juli.
Tidak ada rencana pencairan lanjutan hingga akhir tahun, termasuk September 2025.
Simak fakta lengkap dan imbauan resmi berikut ini.
BSU 2025 Hanya Dibayar Sekali, Tidak Ada Pencairan Lagi di September
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com (25/7/2025) menegaskan, program BSU 2025 memang hanya dirancang untuk satu kali pembayaran.
“BSU cuma sekali.
Bukan tidak dilanjutkan.
Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujar Yassierli.
Besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp600.000 per orang, diberikan sekaligus tanpa potongan.
Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.