Sejak 1 Januari 2024, para pensiunan PNS menikmati peningkatan nyata pada penghasilan bulanan mereka. Seberapa besar perubahannya? Simak ulasan lengkapnya.
Jakarta – Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bulan Januari 2024 menjadi momen bersejarah. Pemerintah secara resmi menaikkan gaji pokok pensiun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Kenaikan yang diberlakukan surut sejak 1 Januari 2024 ini membawa rata-rata peningkatan sebesar 12 persen dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Hingga pertengahan tahun 2026, PP 8/2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum penetapan gaji pensiun PNS. Pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengubah besaran pensiun, sehingga seluruh pensiunan PNS di tahun 2026 – baik yang pensiun lama maupun baru – tetap menerima nominal sesuai aturan ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan gaji pensiunan PNS sebelum (masa berlaku PP 18/2019) dan sesudah (PP 8/2024), lengkap dengan tabel, analisis dampak, serta informasi tambahan yang perlu diketahui.
📜 Latar Belakang: Mengapa PP 8/2024 Diterbitkan?
Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian gaji pensiun PNS dengan mempertimbangkan:
-
Inflasi dan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat setiap tahun
-
Kenaikan gaji pokok PNS aktif (yang juga naik rata-rata 8% pada 2024)
-
Prinsip keadilan bagi para purnabakti yang telah mengabdi puluhan tahun
Sebelum PP 8/2024, aturan terakhir yang berlaku adalah PP Nomor 18 Tahun 2019 yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama. Selama hampir lima tahun (2019–2023), tidak ada kenaikan signifikan pada gaji pokok pensiun. Barulah pada awal 2024, pemerintah melakukan penyesuaian menyeluruh.
Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan menjaga daya beli mereka di tengah tekanan ekonomi global.
📊 Tabel Perbandingan Gaji Pensiun Pokok: Sebelum vs Sesudah
Gaji pensiun pokok PNS ditentukan oleh golongan ruang terakhir saat masih aktif, serta masa kerja (minimal 40% dari dasar pensiun, maksimal 75%). Semakin lama masa kerja, semakin mendekati batas atas rentang gaji yang tersedia.
Berikut adalah perbandingan lengkap rentang gaji pensiun bulanan untuk setiap golongan:
Golongan I (Ruang I/a – I/d)
| Golongan | Sebelum PP 8/2024 (Rp) | Sesudah PP 8/2024 (Rp) | Kenaikan Maksimal (Rp) |
|---|---|---|---|
| I a | 1.560.800 – 1.752.000 | 1.748.100 – 1.962.200 | +210.200 |
| I b | 1.560.800 – 1.855.000 | 1.748.100 – 2.077.300 | +222.300 |
| I c | 1.560.800 – 1.933.800 | 1.748.100 – 2.165.200 | +231.400 |
| I d | 1.560.800 – 2.014.900 | 1.748.100 – 2.256.700 | +241.800 |
💡 Catatan Golongan I: Batas bawah (minimum) semua ruang disamakan di angka Rp1.748.100, naik sekitar Rp187.300 dari sebelumnya.
Golongan II (Ruang II/a – II/d)
| Golongan | Sebelum PP 8/2024 (Rp) | Sesudah PP 8/2024 (Rp) | Kenaikan Maksimal (Rp) |
|---|---|---|---|
| II a | 1.560.800 – 2.530.300 | 1.748.100 – 2.833.900 | +303.600 |
| II b | 1.560.800 – 2.637.400 | 1.748.100 – 2.953.800 | +316.400 |
| II c | 1.560.800 – 2.749.000 | 1.748.100 – 3.078.700 | +329.700 |
| II d | 1.560.800 – 2.865.000 | 1.748.100 – 3.208.800 | +343.800 |
💡 Catatan Golongan II: Kenaikan batas atas untuk II/d mencapai Rp343.800 per bulan, atau sekitar 12% sesuai target pemerintah.