Bungko News – Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia PT Taspen (Persero) telah memulai penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 secara serentak mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026 Tags: Nominal Gaji
Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) telah memulai penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 secara serentak mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
Tambahan pemasukan ini tentunya sangat dinantikan, terutama untuk membantu kebutuhan di awal tahun ajaran baru sekolah.
Proses penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing tanpa perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang.
Jumlah penerima manfaat secara nasional tercatat mencapai 3.250.988 pensiunan.
💰 Rincian Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS per Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja terakhir.
Nominal ini berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lainnya.
Secara umum, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan berikut rincian lengkapnya:
-
Golongan I (Juru)
-
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
-
Golongan II (Pengatur)
-
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III (Penata)
-
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-