Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperbarui data penerima bantuan sosial untuk triwulan II tahun 2026.
Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi dimasukkan dalam daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April hingga Juni mendatang.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa perubahan data ini merupakan hal yang wajar. "Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan," ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Penerima Baru Hasil Rotasi, Bukan Penambahan Kuota
Meski terdapat ratusan ribu nama baru, Kemensos menegaskan bahwa pagu penerima bansos secara nasional tetap stabil.
Penambahan 475 ribu KPM baru ini bersifat rotasi, yaitu menggantikan penerima lama yang dicopot karena berbagai alasan.
Beberapa KPM lama dikeluarkan karena kondisi ekonominya dianggap sudah membaik (naik kelas), meninggal dunia, atau terdeteksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun anggota legislatif beserta keluarganya.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) menyatakan, data penerima baru ini didapat melalui verifikasi ketat dari berbagai sumber usulan di tingkat akar rumput, mulai dari desa, kelurahan, dinas sosial, hingga usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Sistem DTSEN dan Prioritas Desil 1–4
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bansos, menggantikan sistem DTKS sebelumnya.
Dalam skema DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil (tingkat kesejahteraan).
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
Untuk triwulan II 2026, prioritas penerima bansos PKH dan BPNT difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.
Kelompok desil 5 umumnya tidak lagi menerima PKH/BPNT penuh, meskipun masih berpeluang mendapatkan bantuan kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kelompok desil prioritas yang disasar meliputi:
-
Desil 1: Kelompok paling miskin/miskin ekstrem
-
Desil 2: Kelompok rentan miskin
-
Desil 3: Kelompok hampir miskin yang telah lolos verifikasi
-
Desil 4: Kelompok rentan miskin
Siapa Saja yang Berpotensi Menjadi Penerima Baru?
Menurut Kemensos, penambahan KPM baru umumnya berasal dari keluarga miskin atau rentan yang sebelumnya belum terdaftar dalam sistem DTSEN, namun setelah melalui proses verifikasi ulang dinilai memenuhi kriteria penerima bansos.
Beberapa kelompok yang berpeluang besar antara lain:
-
Keluarga yang baru masuk data hasil pendataan ulang oleh operator desa
-
Warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi secara signifikan
-
Keluarga yang sebelumnya mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau perangkat desa setempat
-
Warga yang sebelumnya tidak terdata karena belum memiliki NIK (masalah administrasi kependudukan)
Cara Cek Status Penerima Bansos dengan NIK KTP
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara online dan mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos:
Melalui Website:
-
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa)
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
-
Masukkan kode captcha atau kode verifikasi yang muncul
-
Klik tombol "Cari Data"
-
Sistem akan menampilkan status penerima manfaat bansos berdasarkan data yang tercatat di Kemensos
Melalui Aplikasi:
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store (Android) atau App Store (iPhone)
-
Lakukan registrasi akun baru dengan data diri lengkap
-
Setelah login, pilih menu "Cek Bansos"
-
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
-
Klik tombol pencarian data
⚠️ Peringatan Penting: Pastikan mengakses website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial. Waspadai situs palsu atau penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos. Seluruh layanan pengecekan bansos diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi Command Center Kemensos di nomor 021-171 atau WhatsApp 08877171171.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Triwulan II 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan, yang dicairkan secara akumulatif setiap tiga bulan sehingga total Rp600.000 per tahap pencairan.
Program Keluarga Harapan (PKH) besaran bantuan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki keluarga:
| Komponen PKH | Besaran per Tahap (3 bulan) |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Lansia (≥60 tahun) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Proses Penyaluran Bansos Triwulan II 2026
Penyaluran bansos triwulan II 2026 dilakukan secara bertahap di berbagai daerah melalui dua jalur:
Jalur Perbankan (Himbara): Melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia yang disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan pencairan masih berlangsung secara bertahap.
Kondisi ini membuat sebagian KPM sudah menerima bantuan, sementara yang lainnya masih harus menunggu proses top-up saldo oleh sistem.
Jalur PT Pos Indonesia: Pemerintah memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa infrastruktur perbankan untuk menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Dokumen yang diperlukan untuk pencairan di Kantor Pos:
-
KTP asli dan fotokopi
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
-
Surat undangan/pemberitahuan dari PT Pos (jika ada)
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos untuk segera melakukan pengecekan status menggunakan NIK KTP.
Jangan lewatkan kesempatan ini—siapa tahu Anda salah satu dari 475.821 keluarga yang berhak menerima bantuan sosial untuk periode April-Juni 2026.