Besaran Bantuan PKH dan BPNT Triwulan II 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) setiap keluarga menerima Rp200.000 per bulan, yang dicairkan secara akumulatif setiap tiga bulan sehingga total Rp600.000 per tahap pencairan.
Program Keluarga Harapan (PKH) besaran bantuan disesuaikan dengan komponen yang dimiliki keluarga:
| Komponen PKH | Besaran per Tahap (3 bulan) |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Lansia (≥60 tahun) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
Proses Penyaluran Bansos Triwulan II 2026
Penyaluran bansos triwulan II 2026 dilakukan secara bertahap di berbagai daerah melalui dua jalur:
Jalur Perbankan (Himbara): Melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia yang disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan pencairan masih berlangsung secara bertahap.
Kondisi ini membuat sebagian KPM sudah menerima bantuan, sementara yang lainnya masih harus menunggu proses top-up saldo oleh sistem.
Jalur PT Pos Indonesia: Pemerintah memberikan pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa infrastruktur perbankan untuk menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Dokumen yang diperlukan untuk pencairan di Kantor Pos:
-
KTP asli dan fotokopi
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
-
Surat undangan/pemberitahuan dari PT Pos (jika ada)
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos untuk segera melakukan pengecekan status menggunakan NIK KTP.
Jangan lewatkan kesempatan ini—siapa tahu Anda salah satu dari 475.821 keluarga yang berhak menerima bantuan sosial untuk periode April-Juni 2026.