Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat: antara Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600
-
Pendidikan SMA/D1/sederajat: antara Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500
-
Pendidikan DII/DIII/sederajat: antara Rp5.493.200 hingga Rp6.450.000
-
Pendidikan Sarjana (S1): antara Rp6.160.600 hingga Rp7.196.700
Sebagai gambaran, besaran pensiunan per golongan di tahun 2026 berkisar antara Rp1.748.100 hingga lebih dari Rp3.558.600, tergantung golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing.
Poin Penting dalam Pencairan Gaji Ke-13
Taspen menegaskan beberapa hal penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:
-
Tidak ada potongan tambahan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Kecuali dikenakan pajak penghasilan, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
-
Pembayaran satu kali untuk penerima manfaat ganda. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Khusus penerima janda/duda. Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
-
Pegawai yang pensiun mulai 1 Juni 2026. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
Kemudahan Pencairan bagi Pensiunan
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.