Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh Indonesia Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026 Tags: Cek Rekening
Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi memulai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen (Persero) melalui unggahan di media sosial resminya memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan ASN akan mulai disalurkan secara bertahap melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026," demikian keterangan resmi Taspen seperti dikutip, Senin (1/6/2026).
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian
Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang akan segera dimulai.
Selain itu, pencairan dana tersebut juga diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi pada pertengahan tahun.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Merujuk pada Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Dua Kelompok yang Tidak Menerima
Meskipun mayoritas aparatur negara berhak menerima, pemerintah menetapkan dua kategori ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan adalah 100 persen dari penghasilan satu bulan. Komponen gaji ke-13 terdiri atas lima unsur utama:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Untuk pensiunan, PT Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian besaran maksimal gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat: antara Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600
-
Pendidikan SMA/D1/sederajat: antara Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500
-
Pendidikan DII/DIII/sederajat: antara Rp5.493.200 hingga Rp6.450.000
-
Pendidikan Sarjana (S1): antara Rp6.160.600 hingga Rp7.196.700
Sebagai gambaran, besaran pensiunan per golongan di tahun 2026 berkisar antara Rp1.748.100 hingga lebih dari Rp3.558.600, tergantung golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing.
Poin Penting dalam Pencairan Gaji Ke-13
Taspen menegaskan beberapa hal penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:
-
Tidak ada potongan tambahan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Kecuali dikenakan pajak penghasilan, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
-
Pembayaran satu kali untuk penerima manfaat ganda. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Khusus penerima janda/duda. Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
-
Pegawai yang pensiun mulai 1 Juni 2026. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.
Kemudahan Pencairan bagi Pensiunan
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.
Dengan sistem otomatis tersebut, para penerima pensiun hanya perlu memastikan rekening penerimaan masih aktif dan sesuai data.
Realisasi di Daerah
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi salah satu daerah yang telah mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap mulai hari ini.
Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar dari APBD 2026 untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Ponorogo, Sriyono, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 pada Juni bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 resmi cair mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
Seluruh ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan dipastikan mendapatkan haknya secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, segera cek rekening secara berkala melalui mobile banking atau ATM.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan mendapatkan dana secara bersamaan di hari pertama.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga aparatur negara, terutama dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Selamat menikmati hak Anda, para abdi negara dan purnabakti bangsa!