Berita

Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,111 kata 3 halaman
Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening
Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening — Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13

Pemerintah akhirnya memastikan kabar baik yang dinanti-nantikan oleh jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia: gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada awal Juni Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13 Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13

Pemerintah akhirnya memastikan kabar baik yang dinanti-nantikan oleh jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia: gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada awal Juni.

Tepatnya, Selasa, 2 Juni 2026, menjadi tanggal resmi dimulainya penyaluran tambahan penghasilan ini, yang diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga menjelang pertengahan tahun.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken regulasi tersebut.

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Namun, PP tersebut juga memberikan kelonggaran, di mana dalam Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan tersebut, tergantung pada kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.

Meskipun demikian, pemerintah bersama PT Taspen (Persero) selaku pengelola pensiunan telah memastikan bahwa penyaluran dimulai tepat pada awal Juni 2026.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan secara rinci siapa saja aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.

Mereka terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada kelompok-kelompok tersebut sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Meskipun diberikan secara luas, tidak semua ASN, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.

Ada dua kategori aparatur negara yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Mereka adalah:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain yang setara.

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Kebijakan pengecualian ini diambil agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan tepat sasaran dan diberikan kepada pegawai yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Besaran ini berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan atau tunjangan kebutuhan pokok

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tambahan penghasilan berdasarkan kinerja)

Untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 juga mencakup hal serupa, dengan penyesuaian pada komponen tunjangan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Adapun besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga non-struktural antara lain:

  • Ketua atau Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris: Rp 28.104.300

  • Anggota: Rp 28.104.300

Sementara itu, bagi pegawai non-ASN di lembaga non-struktural yang setara eselon, besaran maksimalnya:

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Mekanisme dan Hal Penting dalam Pencairan

Bagi para pensiunan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 secara otomatis.

Proses ini dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dan disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para penerima pensiun tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.

Sedangkan bagi ASN aktif, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai mekanisme masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Artinya, waktu pencairan dapat berbeda antarinstansi tergantung kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Beberapa poin penting lainnya yang perlu diketahui:

  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.

  • Pajak penghasilan (PPh) tetap dikenakan, namun ditanggung oleh pemerintah.

  • Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  • Khusus bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya (baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda).

  • Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja yang terakhir.

Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13

Bagi ASN maupun pensiunan yang ingin memastikan dana sudah masuk ke rekening, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel dengan beberapa cara.

Pertama, dapat melalui aplikasi mobile banking.

Caranya adalah dengan membuka aplikasi mobile banking yang terhubung dengan rekening penerima gaji, login menggunakan user ID dan password atau metode biometrik, lalu pilih menu "Mutasi Rekening" atau "Riwayat Transaksi".

Setelah itu, atur periode transaksi pada tanggal pencairan gaji ke-13, dan periksa apakah terdapat dana masuk dengan keterangan gaji, Taspen, atau instansi terkait.

Kedua, khusus untuk pensiunan, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.

Cukup buka aplikasi tersebut, login menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian periksa informasi terkait pembayaran gaji ke-13 di menu yang tersedia.

Harapan di Balik Kebijakan Gaji Ke-13

Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya sekadar tambahan penghasilan bagi para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diikuti dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga untuk biaya pendidikan anak.

Selain itu, dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat dapat menguat dan pada akhirnya mendorong perputaran ekonomi nasional.

Pemerintah menilai bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian.

Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 pada awal Juni 2026, diharapkan seluruh aparatur negara dan pensiunan yang berhak dapat menerima haknya tepat waktu dan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta berkontribusi dalam memajukan ekonomi nasional.

Berita Terkait