Berita

Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,111 kata 4 halaman
Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening
Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair, Berikut Cara Cek Rekening — Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13
  • Pejabat Negara

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah

  • Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada kelompok-kelompok tersebut sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

    Kelompok yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

    Meskipun diberikan secara luas, tidak semua ASN, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13 pada 2026.

    Ada dua kategori aparatur negara yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Mereka adalah:

    1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain yang setara.

    2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

    Kebijakan pengecualian ini diambil agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan tepat sasaran dan diberikan kepada pegawai yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

    Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

    Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

    Besaran ini berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.

    Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:

    • Gaji pokok

    • Tunjangan keluarga

    • Tunjangan pangan atau tunjangan kebutuhan pokok

    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    • Tunjangan kinerja (tambahan penghasilan berdasarkan kinerja)

    Untuk PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 juga mencakup hal serupa, dengan penyesuaian pada komponen tunjangan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

    Adapun besaran maksimal gaji ke-13 yang diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga non-struktural antara lain:

    • Ketua atau Kepala: Rp 31.474.800

    • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

    Berita Terkait