Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Sementara itu, bagi pegawai non-ASN di lembaga non-struktural yang setara eselon, besaran maksimalnya:
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
Mekanisme dan Hal Penting dalam Pencairan
Bagi para pensiunan, PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 secara otomatis.
Proses ini dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dan disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para penerima pensiun tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi tambahan.
Sedangkan bagi ASN aktif, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai mekanisme masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Artinya, waktu pencairan dapat berbeda antarinstansi tergantung kesiapan administrasi dan proses penganggaran masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Beberapa poin penting lainnya yang perlu diketahui:
-
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.
-
Pajak penghasilan (PPh) tetap dikenakan, namun ditanggung oleh pemerintah.
-
Apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
-
Khusus bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya (baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda).
-
Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja yang terakhir.
Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13
Bagi ASN maupun pensiunan yang ingin memastikan dana sudah masuk ke rekening, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel dengan beberapa cara.