Khusus bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya (baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda).
Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja yang terakhir.
Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13
Bagi ASN maupun pensiunan yang ingin memastikan dana sudah masuk ke rekening, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel dengan beberapa cara.
Pertama, dapat melalui aplikasi mobile banking.
Caranya adalah dengan membuka aplikasi mobile banking yang terhubung dengan rekening penerima gaji, login menggunakan user ID dan password atau metode biometrik, lalu pilih menu "Mutasi Rekening" atau "Riwayat Transaksi".
Setelah itu, atur periode transaksi pada tanggal pencairan gaji ke-13, dan periksa apakah terdapat dana masuk dengan keterangan gaji, Taspen, atau instansi terkait.
Kedua, khusus untuk pensiunan, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen.
Cukup buka aplikasi tersebut, login menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian periksa informasi terkait pembayaran gaji ke-13 di menu yang tersedia.
Harapan di Balik Kebijakan Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya sekadar tambahan penghasilan bagi para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diikuti dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga untuk biaya pendidikan anak.
Selain itu, dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat dapat menguat dan pada akhirnya mendorong perputaran ekonomi nasional.
Pemerintah menilai bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian.
Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 pada awal Juni 2026, diharapkan seluruh aparatur negara dan pensiunan yang berhak dapat menerima haknya tepat waktu dan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta berkontribusi dalam memajukan ekonomi nasional.