Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
Surat izin seleksi (bagi pelamar yang sedang mengajar di satuan pendidikan pemerintah atau swasta)
Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan perangkat komputer atau smartphone.Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Pertama, buat akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id bagi yang belum memiliki akun.
Kedua, login dengan akun yang telah dibuat.
Ketiga, lengkapi data pendaftaran yang diminta menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga.
Keempat, pilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia sesuai kualifikasi dan domisili.
Kelima, pilih wilayah penempatan yang tersebar di empat wilayah Indonesia.
Keenam, tentukan lokasi seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Ketujuh, unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kedelapan, cetak kartu pendaftaran dan bukti pendaftaran sebagai arsip.
Pendaftaran seleksi baru dibuka pada 8 Juni 2026 mendatang.
Sembari menanti, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan membuat akun SSCASN maupun belajar menghadapi seleksi kompetensi.
Jadwal Lengkap Seleksi
Berikut lini masa penting yang wajib diketahui dan tidak boleh dilewatkan:
Pengumuman seleksi: 3 – 15 Juni 2026
Pendaftaran online: 8 – 14 Juni 2026
Seleksi administrasi: 8 – 16 Juni 2026
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 17 Juni 2026
Masa sanggah: 18 – 20 Juni 2026
Jawab sanggah: 18 – 22 Juni 2026
Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT BKN): 26 Juni – 5 Juli 2026
Pengumuman hasil CAT: 9 Juli 2026
Seleksi kompetensi tambahan (wawancara dan microteaching untuk guru): 13 – 19 Juli 2026
Pengumuman kelulusan akhir: 22 Juli 2026
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN.
CAT adalah sistem ujian berbasis komputer yang digunakan untuk menjamin transparansi dan objektivitas hasil seleksi.
Wilayah Penempatan
Pelamar hanya dapat memilih satu dari empat wilayah penempatan berikut:
Wilayah I meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Wilayah II meliputi Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Wilayah III meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.