Untuk tendik: usia paling tinggi 45 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri maupun pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai ASN, anggota TNI maupun anggota Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Syarat Khusus
Untuk PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026:
-
IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
-
Bersedia tinggal di asrama atau lingkungan sekitar Sekolah Rakyat (karena sistem pendidikan Sekolah Rakyat mengedepankan pembinaan karakter 24 jam)
-
Bagi guru yang saat ini mengajar di satuan pendidikan pemerintah, wajib melampirkan surat izin seleksi dari minimal Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian di Dinas Pendidikan setempat; bagi guru di sekolah swasta, surat izin harus ditandatangani oleh ketua yayasan
-
Kualifikasi pendidikan akademik Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana Terapan
-
Memiliki sertifikat pendidik
Untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026:
-
IPK minimal 3,10 untuk lulusan S1 (3,25 untuk lulusan D3)
-
Kualifikasi pendidikan D3/S1 yang relevan dengan jabatan yang dilamar
-
Untuk posisi wali asuh, diutamakan latar belakang S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Bimbingan Konseling, S1 Psikologi, S1 Pendidikan Luar Biasa, S1 Pendidikan Luar Sekolah atau D4 sejenis
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar diimbau menyiapkan seluruh dokumen berikut dalam format digital:
-
Pas foto terbaru berlatar merah ukuran 4x6
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
-
Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
-
Transkrip nilai yang mencantumkan IPK minimal 3,00 (guru) atau 3,10/3,25 (tendik)
-
Sertifikat pendidik (khusus untuk guru)
-
Sertifikat PPG (wajib untuk guru)
-
Surat lamaran yang ditandatangani dengan materai Rp10.000
-
Daftar riwayat hidup sesuai format BKN
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
-
Surat keterangan bebas narkoba dari institusi berwenang (RS atau BNN)