Berita

Catat! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Hanya 6 Hari, 8-14 Juni

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,110 kata 4 halaman
Catat! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Hanya 6 Hari, 8-14 Juni
Catat! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 Hanya 6 Hari, 8-14 Juni — Formasi PPPK Guru Sekolah Rak...

Syarat Khusus yang Perlu Diperhatikan

Selain persyaratan umum seperti WNI, usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun untuk guru (45 tahun untuk tendik), bebas narkoba, serta memiliki catatan kepolisian yang bersih, terdapat beberapa syarat khusus yang menjadi pembeda utama seleksi ini:

IPK Minimal 3,00: Pelamar guru wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 dari skala 4,00. Sementara untuk pelamar tendik, IPK minimal yang ditetapkan adalah 3,10.

Kesiapan Tinggal di Asrama: Pelamar harus bersedia bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan diprioritaskan tinggal di asrama.

Hal ini sesuai dengan sistem pendidikan Sekolah Rakyat yang mengedepankan pembinaan karakter 24 jam.

Surat Izin Seleksi: Bagi guru yang saat ini mengajar di satuan pendidikan pemerintah, wajib melampirkan surat izin dari minimal Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian di Dinas Pendidikan setempat.

Bagi guru di sekolah swasta, surat izin harus ditandatangani oleh ketua yayasan.

Jadwal Penting Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut lini masa penting yang wajib dicatat:

Pengumuman Seleksi: 3-15 Juni 2026

Pendaftaran Seleksi: 8-14 Juni 2026

Seleksi Administrasi: 8-16 Juni 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 26 Juni-5 Juli 2026

Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13-19 Juli 2026

Pengumuman Hasil Kelulusan SKT: 22 Juli 2026

Wilayah Penempatan

Setiap pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan.

Berikut rincian empat wilayah penempatan yang tersedia:

Wilayah I meliputi Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Wilayah II meliputi Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Berita Terkait