Kabar gembira bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tenaga kependidikan yang ingin mengabdi di lingkungan Sekolah Rakyat Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat 2026
Kabar gembira bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tenaga kependidikan yang ingin mengabdi di lingkungan Sekolah Rakyat.
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Total Kebutuhan 8.180 Formasi
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026 yang dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah membuka total 8.180 formasi.
Rinciannya, sebanyak 3.053 formasi untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru dan 5.127 formasi untuk PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik).
Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Untuk posisi guru, kebutuhan formasi terbesar meliputi beberapa mata pelajaran berikut:
1. Guru Kelas SD — 561 formasi
2. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) — 402 formasi
3. Guru Bahasa Inggris — 268 formasi
4. Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) — 237 formasi
5. Guru Seni Budaya — 201 formasi
6. Mata pelajaran lainnya — tersebar dalam kebutuhan ratusan formasi tambahan, mencakup guru mata pelajaran spesifik di jenjang SMP dan SMA
Seluruh formasi guru ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Formasi PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat 2026
Selain guru, Kemensos juga membuka 5.127 formasi tenaga kependidikan yang mencakup lima jenis jabatan dengan deskripsi pekerjaan yang jelas.
Kelima formasi tendik tersebut adalah:
1. Wali Asuh (Penata Layanan Operasional)
Bertugas melakukan pengasuhan peserta didik, melaksanakan pendampingan dan bimbingan, memberikan pembinaan kepada peserta didik, serta melakukan monitoring perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek.
2. Wali Asrama (Penata Layanan Operasional)
Bertugas menyusun rencana kegiatan asrama, menyiapkan sarana dan prasarana keasramaan, mengawasi aktivitas harian peserta didik, membina kemandirian, kedisiplinan, dan tata tertib siswa, serta mendukung kegiatan pembinaan peserta didik di Sekolah Rakyat.
3. Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional)
Bertugas melakukan pengumpulan data sekolah, pengolahan dan pendokumentasian data, serta penginputan data sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional)
Bertugas melakukan pengumpulan data, pengelolaan dan pengolahan data, informasi serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan instansi pemerintah.
5. Tenaga Administrasi (Operator Layanan Operasional)
Bertugas melakukan pencatatan, pendokumentasian dokumen umum, dan berbagai layanan administrasi lainnya yang dibutuhkan sekolah.
Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar
Seleksi ini bersifat khusus dan ditujukan bagi pelamar yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, pelamar yang berhak mendaftar terdiri dari:
Pertama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Kedua, lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru Non-ASN pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
Untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026, pelamar yang berhak mendaftar terdiri dari dua kategori yakni PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Sosial dan pelamar umum yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Perlu dicatat, seleksi ini secara khusus diperuntukkan bagi lulusan PPG.
Masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang PPG tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
Syarat Khusus yang Perlu Diperhatikan
Selain persyaratan umum seperti WNI, usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun untuk guru (45 tahun untuk tendik), bebas narkoba, serta memiliki catatan kepolisian yang bersih, terdapat beberapa syarat khusus yang menjadi pembeda utama seleksi ini:
IPK Minimal 3,00: Pelamar guru wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 dari skala 4,00. Sementara untuk pelamar tendik, IPK minimal yang ditetapkan adalah 3,10.
Kesiapan Tinggal di Asrama: Pelamar harus bersedia bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan diprioritaskan tinggal di asrama.
Hal ini sesuai dengan sistem pendidikan Sekolah Rakyat yang mengedepankan pembinaan karakter 24 jam.
Surat Izin Seleksi: Bagi guru yang saat ini mengajar di satuan pendidikan pemerintah, wajib melampirkan surat izin dari minimal Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian di Dinas Pendidikan setempat.
Bagi guru di sekolah swasta, surat izin harus ditandatangani oleh ketua yayasan.
Jadwal Penting Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut lini masa penting yang wajib dicatat:
Pengumuman Seleksi: 3-15 Juni 2026
Pendaftaran Seleksi: 8-14 Juni 2026
Seleksi Administrasi: 8-16 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 26 Juni-5 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13-19 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan SKT: 22 Juli 2026
Wilayah Penempatan
Setiap pelamar hanya dapat memilih satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan.
Berikut rincian empat wilayah penempatan yang tersedia:
Wilayah I meliputi Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Wilayah II meliputi Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Wilayah III meliputi Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Wilayah IV meliputi Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Latar Belakang: Sekolah Rakyat
Program Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto yang dirancang sebagai institusi pendidikan berasrama (boarding school) yang memberikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kategori desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pada Januari 2026, Presiden telah meresmikan 166 Sekolah Rakyat secara serentak di 34 provinsi, dengan target pengembangan mencapai 500 sekolah hingga tahun 2029.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kemendikdasmen tetap mendukung penuh program Sekolah Rakyat, termasuk dalam penyediaan kurikulum dan pemenuhan kebutuhan guru.
Para guru yang bertugas di Sekolah Rakyat akan dibekali pelatihan khusus, menyesuaikan dengan kurikulum multi-entry dan multi-exit yang diterapkan.
Penutup
Seleksi PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026 ini menjadi peluang besar bagi lulusan PPG dan tenaga kependidikan yang ingin berkontribusi dalam pemerataan pendidikan serta pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Para calon pelamar diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dan memanfaatkan masa pendaftaran yang tersedia mulai 8 hingga 14 Juni 2026.
Informasi lebih lengkap mengenai rincian formasi, sistem penilaian, dan ketentuan lainnya dapat diakses melalui portal resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id serta laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.