Status aparatur yang sedang menjalani CLTN secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima pembayaran gaji ke-13.
2. ASN, TNI, dan Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Kelompok kedua yang tidak memperoleh gaji ke-13 adalah aparatur negara yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi atau lembaga tempat penugasannya.
Beberapa contoh penugasan tersebut meliputi:
- Pegawai yang diperbantukan pada BUMN.
- Pegawai yang ditugaskan pada organisasi atau lembaga internasional.
- Pegawai yang menjalankan tugas khusus di luar struktur pemerintahan dengan skema penggajian dari pihak lain.
Pemerintah menetapkan ketentuan ini untuk menghindari terjadinya pembayaran ganda yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Apabila pegawai telah menerima penghasilan penuh dari lembaga tempat bertugas saat ini, maka hak atas gaji ke-13 dari instansi asal tidak diberikan.
Kelompok yang Tetap Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Sementara itu, pemerintah memastikan sejumlah kelompok berikut tetap memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah yang aktif.
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
- Prajurit TNI aktif.
- Anggota Polri aktif.
- Pejabat negara.
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga memastikan bahwa pegawai yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya tetap memperoleh hak atas gaji ke-13. Pembayaran dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.