Penyaluran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diketahui antara lain:
- Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui berbagai mitra bayar di seluruh Indonesia.
- Penerima tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh gaji ke-13.
- Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar.
- ASN aktif menerima gaji ke-13 melalui mekanisme pembayaran pada instansi masing-masing.
- Pensiunan menerima pembayaran melalui mekanisme yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Agar proses pembayaran berjalan lancar, aparatur negara perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memastikan status kepegawaian masih aktif dan memenuhi syarat sebagai penerima.
- Memastikan data administrasi dan rekening penerima tidak bermasalah.
- Segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian apabila terdapat perubahan status atau data pribadi.
- Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali sesuai ketentuan yang berlaku.
- Waspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur negara yang memenuhi syarat sesuai regulasi.
Oleh karena itu, ASN, TNI, dan Polri diharapkan memastikan status kepegawaiannya agar tidak mengalami kendala saat proses pencairan berlangsung.
Disclaimer: Ketentuan mengenai gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Selalu mengacu pada peraturan dan pengumuman resmi dari instansi terkait untuk memperoleh informasi terbaru.