Secara nominal, gaji PPPK tidak kalah dengan PNS.
Bahkan, pada level tertentu, PPPK bisa memperoleh gaji yang setara atau bahkan lebih tinggi dibanding PNS di golongan serupa.
Hal ini karena pemerintah menetapkan bahwa gaji pokok dan beberapa tunjangan PPPK setara dengan PNS dalam golongan yang sama.
Sebagai contoh, PPPK dengan kualifikasi S1 (golongan IX) memiliki gaji mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Sementara PNS dengan golongan setara memiliki kisaran gaji yang relatif mirip, tergantung masa kerja dan instansi.
Namun demikian, terdapat perbedaan penting dalam komponen penghasilan keseluruhan.
Perbedaan Tunjangan dan Hak Keuangan
Meski gaji pokok PPPK dan PNS terlihat setara, perbedaan utama terletak pada tunjangan dan jaminan jangka panjang.
PNS memiliki sejumlah keuntungan tambahan, seperti:
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak) - Tunjangan kinerja (tukin) yang relatif stabil - Jaminan pensiun dan hari tua
Sebaliknya, PPPK umumnya hanya menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai jabatan serta instansi, tanpa jaminan pensiun seperti PNS.
Meski begitu, dalam beberapa kasus, PPPK tetap mendapatkan berbagai tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, jabatan, dan lainnya, tergantung kebijakan instansi.
Skema PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Pada CASN 2026, pemerintah juga membedakan PPPK menjadi dua kategori: penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai standar nasional berdasarkan golongan.
Sementara PPPK paruh waktu memiliki skema gaji yang disesuaikan dengan jam kerja, umumnya 20–30 jam per minggu.