Bungko News – Pemerintah kembali membuka peluang besar bagi masyarakat untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi CASN 2026.
Namun, sebelum mendaftar, calon pelamar perlu memahami secara detail perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dari sisi gaji dan tunjangan.
Topik ini menjadi krusial karena masih banyak masyarakat yang menganggap kedua status ASN tersebut memiliki skema penghasilan yang sama.
Padahal, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang bisa memengaruhi pilihan karier jangka panjang.
Skema Gaji ASN 2026: PNS vs PPPK
Mulai tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan skema penghasilan ASN yang dibedakan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diatur dalam regulasi terbaru yang memperjelas struktur gaji serta tunjangan masing-masing kategori ASN.
Untuk PNS, gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Sebagai gambaran, gaji PNS golongan I dimulai dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta tergantung masa kerja, sementara golongan III/a (umumnya lulusan S1) berkisar dari Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta.
Di sisi lain, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk tahun 2026, gaji PPPK golongan I berada pada kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, dan dapat mencapai Rp7,3 juta untuk golongan tertinggi (golongan XVII).