PT TASPEN (Persero) terus berinovasi menghadirkan kemudahan layanan bagi para pensiunan, khususnya dalam mengakses dokumen perpajakan yang dibutuhkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Melalui kanal layanan digital resmi TASPEN, peserta kini dapat mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri, cepat, dan aman tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Fasilitas ini memungkinkan proses pelaporan melalui e-Filing DJP Online berjalan lebih efisien.
Manfaat Pensiun adalah Objek Pajak
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, “TASPEN berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami mengingatkan, manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang. Bagi peserta yang memiliki NPWP, pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.”
Tiga Kanal Akses Bukti Potong PPh Pasal 21
Guna memudahkan peserta memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui tiga kanal layanan berikut:
1. TOOS (TASPEN One Hour Online Service) — Pilihan Utama
Peserta dapat mengakses dan mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan TOOS dengan login menggunakan Nomor Peserta/NIP dan kata sandi yang telah terdaftar.
Layanan ini menjadi andalan karena prosesnya cepat dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja.
2. Kantor Cabang TASPEN
Bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung, kunjungan ke Kantor Cabang TASPEN terdekat tetap menjadi opsi.
Cukup membawa identitas diri, petugas akan membantu mencetak bukti potong.
3. Sistem Coretax DJP
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketersediaan data pada sistem tersebut, menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.
Panduan Langkah demi Langkah Unduh Bukti Potong via TOOS
Berikut petunjuk teknis resmi bagi peserta dalam mengakses dan mengunduh E-SPT Pajak Pensiun secara mandiri melalui TOOS:
| Langkah | Tindakan |
|---|---|
| 1 | Buka website TOOS melalui tos.taspen.co.id |
| 2 | Login dengan akun terdaftar (Nomor Peserta/NIP dan kata sandi), atau daftar/sign up jika belum memiliki akun |
| 3 | Klik menu “Bukti Potong Pajak Pensiun” |
| 4 | Pilih Tahun SPT yang diinginkan, lalu klik “Cek Bukti Potong” |
| 5 | Klik “Cetak” untuk mengunduh Bukti Potong dalam format PDF |
Setelah langkah kelima selesai, dokumen Bukti Potong akan muncul dalam bentuk PDF dan siap digunakan untuk pelaporan SPT.
Informasi Penting Lainnya
Batas Waktu Pelaporan SPT
Inisiatif layanan digital ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan relaksasi pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Peserta pensiun dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Bantuan Jika Mengalami Kendala
Apabila peserta mengalami kendala dalam proses login, registrasi, maupun pencetakan E-SPT, TASPEN menyediakan layanan bantuan melalui:
-
Call Center TASPEN: 1500919
-
Media sosial resmi TASPEN: @taspen
-
Kantor cabang TASPEN terdekat
TASPEN juga mengimbau peserta untuk memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Penutup
Kehadiran layanan digital ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam mendukung transformasi layanan publik yang lebih modern dan user-friendly, terutama bagi kelompok pensiunan yang mungkin memiliki keterbatasan mobilitas.
Melalui penguatan layanan digital, peningkatan kualitas layanan, hingga inovasi berkelanjutan, TASPEN terus berkomitmen menjadi center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial aparatur sipil negara.
Manfaatkan layanan TOOS sekarang dan dapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Anda tanpa perlu repot datang ke kantor!