Bungko News – JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Agama (Kemenag) 2025 kembali menjadi perhatian para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan madrasah dan pendidikan agama.
Program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang hingga kini masih berstatus honorer.
Pada tahun 2025, Kemenag mengusulkan anggaran sebesar Rp270 miliar untuk menyalurkan BSU kepada sekitar 403.996 guru non-ASN dan non-sertifikasi.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi para pendidik di bawah binaan Kemenag.
Berikut panduan lengkap cara cek status penerima, syarat, serta langkah antisipasi agar BSU Kemenag 2025 tidak gagal cair.
Apa Itu BSU Kemenag 2025?
BSU Kemenag 2025 adalah program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di lingkungan Kementerian Agama.
Bantuan ini ditujukan bagi guru madrasah (RA, MI, MTs, MA) serta Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum yang belum diangkat sebagai PNS atau PPPK.
Meski sering disebut-sebut sebagai insentif, BSU ini berbeda dengan bantuan insentif reguler.
BSU 2025 akan disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima setiap guru adalah Rp600.000.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Tidak semua guru non-ASN otomatis menerima BSU.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, berikut syarat resmi penerima BSU Kemenag 2025:
1. Aktif mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag (madrasah atau sekolah umum untuk guru PAI). 2. Memiliki PTK ID yang valid dan terdaftar dalam sistem SIMPATIKA Kemenag. 3. Data kependudukan (NIK) sudah terverifikasi dan sah. 4. Proses verifikasi dan validasi data calon penerima diselesaikan paling lambat 16 Desember 2025.Kriteria Tidak Lolos
Penerima BSU akan diberhentikan jika:
- Meninggal dunia. - Telah berusia 60 tahun. - Tidak lagi aktif mengajar. - Diangkat sebagai CPNS atau PPPK. - Tidak lagi memenuhi syarat sesuai juknis.Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025
1. Melalui Portal SIMPATIKA Kemenag
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi: simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.kemenag.go.id. - Pilih menu “Login PTK”. - Masukkan User ID (PegID/NPK/NUPTK) dan kata sandi. - Setelah masuk, pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”. - Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi dan opsi untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU.2. Melalui Laman Kemnaker
Alternatif lain:
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id. - Pilih menu “Cek NIK”. - Masukkan NIK (16 digit) dan kode Captcha. - Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya.Tahapan Pencairan BSU Kemenag 2025
Guru yang dinyatakan lolos verifikasi perlu menyelesaikan beberapa tahapan agar BSU cair:
1. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU dari akun SIMPATIKA. 2. Cetak dan tanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai. 3. Cetak Surat Kuasa Rekening dan tanda tangani. 4. Datang ke bank penyalur (umumnya BRI atau BSI) dengan membawa: - KTP asli dan fotokopi. - NPWP (jika ada). - Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa. 5. Buka rekening baru (jika belum punya) di bank penyalur.Setelah proses selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima.