Berita

Menkeu Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ini Faktanya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Menkeu Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji PNS 2026, Ini Faktanya
Foto: Pixabay/jarmoluk

Bungko News – Menjelang memasuki triwulan II—periode di mana Menteri Keuangan biasanya memberikan keputusan terkait usulan kenaikan gaji PNS—pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perubahan gaji pokok ASN untuk tahun 2026.

Hingga akhir Maret, seluruh struktur gaji masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku sejak awal tahun lalu.

Menkeu Purbaya: Belum Ada Informasi Baru Soal Kenaikan Gaji ASN 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum menerima detail apa pun terkait rencana kenaikan gaji ASN tahun 2026.

Ia menyebut bahwa kabar kenaikan gaji ASN maupun rapelan pensiunan masih belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Purbaya juga menambahkan bahwa pembahasan penyesuaian gaji harus dilakukan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, untuk memastikan kesiapan regulasi, anggaran, dan pemerataan penerima.

Status Gaji Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Isu mengenai rapelan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga belum dapat dipastikan.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok terakhir dilakukan per 1 Januari 2024, dan hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikannya.

TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

TASPEN menegaskan bahwa: - Penyaluran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

- Belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiunan.

- Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi tidak resmi dan selalu merujuk pada kanal resmi TASPEN.

TASPEN juga mengingatkan peserta untuk menghubungi Call Center 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id untuk informasi valid.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait