Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta per tahap.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 600.000 untuk sekali penyaluran, yang merupakan akumulasi dari Rp 200.000 per bulan selama periode Januari, Februari, dan Maret.
Dana ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok sehari-hari di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank Himbara.
3. Bantuan Lain yang Perlu Dicermati
Selain kedua bantuan utama tersebut, masyarakat juga disarankan untuk mengecek status Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos ini biasanya disalurkan sebagai bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu, dengan nominal yang disesuaikan jenjang pendidikan.
Selain itu, program bantuan beras 10 kg juga berpotensi disalurkan di periode ini.
📅 Jadwal Pencairan Bansos 2026 dan Informasi Tambahan
Secara umum, jadwal bansos 2026 terbagi menjadi empat tahap seperti di bawah ini:
-
Tahap 1: Januari – Maret.
-
Tahap 2: April – Juni.
-
Tahap 3: Juli – September.
-
Tahap 4: Oktober – Desember.
Perlu diperhatikan, pemerintah tidak menetapkan tanggal serentak untuk pencairan bansos.
Proses distribusi dapat terjadi kapan saja, mulai dari pekan pertama hingga pekan keempat setiap bulannya.
Karena itu, penerima disarankan untuk mengecek status secara berkala.
Pemerintah juga menyalurkan bansos ini melalui dua jalur utama:
-
Bank Himbara: Seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
PT Pos Indonesia: Khusus untuk kelompok rentan yang terkendala akses layanan perbankan.