Bungko News – JAKARTA – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I tetap menjadi yang terendah dibandingkan golongan lainnya meski pemerintah telah menyesuaikan besaran pensiun pokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Mulai September 2025, para pensiunan akan menerima gaji pokok serta tunjangan tambahan yang dijamin langsung cair meski bertepatan hari libur.
Berikut rincian lengkap dan sumber resminya.
Gaji Pokok Pensiunan Golongan I: Paling Rendah, Tapi Naik
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diimplementasikan PT Taspen (Persero), gaji pokok pensiunan PNS golongan I dibagi menjadi empat subgolongan dengan rincian sebagai berikut:
Dengan demikian, besaran tertinggi yang bisa diterima pensiunan golongan I adalah Rp2,25 juta per bulan.