Bungko News – Jakarta, September 2025 – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Aturan ini menjadi dasar pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2025, menyesuaikan besaran berdasarkan golongan dan masa kerja, serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pensiunan di tengah tantangan ekonomi.
Berikut rincian lengkap daftar gaji pensiunan PNS 2025 yang telah dirilis resmi oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 resmi ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
PP ini menggantikan peraturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019) dan menjadi acuan utama dalam penentuan besaran gaji pokok pensiunan PNS serta tunjangan yang melekat.
Tujuannya, untuk memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Dalam PP ini diatur bahwa gaji pensiunan dihitung berdasarkan persentase gaji pokok terakhir yang diterima sebelum masa pensiun, dengan mempertimbangkan golongan kepegawaian dan lama masa kerja.